Beranda | Artikel
Kaidah Dalam Fiqh Jual Beli (Bagian 03)
Selasa, 1 Desember 2015

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita kembali lanjutkan pembahasan kaidah seputar jual beli.  Kita bahas kaidah ketiga.

Kaidah Ketiga,

Semua Yang Halal Dimanfaatkan, Halal Diperjual Belikan

Kaidah menyatakan,

كل ما صح نفعه صح بيعه إلا بدليل

Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil

Keterangan:

Sebagaimana yang pernah dibahas di kaidah yang pertama, bahwa Allah ciptakan bumi dan isinya untuk dimanfaatkan manusia. Allah berfirman,

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari pada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.. (QS. al-Jatsiyah: 13)

Hanya saja, banyak benda di alam ini yang itu berada di bawah kekuasaan orang lain, menjadi hak milik orang lain. Sehingga satu-satunya cara bagi kita untuk bisa mendapatkan barang itu adalah dengan melakukan transaksi dengan pemiliknya. Baik transaksi komersial maupun non komersial.

Dalam kaidah ini, benda yang boleh diperjual-belikan adalah benda yang boleh dimanfaatkan. Ada 2 syarat agar benda itu bisa disebut boleh dimanfaatkan:

[1] Benda ini ada manfaatnya.

Benda yang sama sekali tidak ada manfaatnya, tidak boleh diperjual-belikan. Misalnya, serangga kecil, kutu, yang sama sekali tidak ada manfaatnya.

[2] Manfaat benda ini hukumnya mubah.

Sehingga benda yang tidak bermanfaat kecuali untuk sesuatu yang haram, tidak boleh diperjual-belikan. Seperti patung, alat musik, rokok, dan benda-benda fasilitas maksiat lainnya.

Semua yang Najis, Tidak Boleh Diperjual Belikan

Semua yang najis tidak boleh di-jual-beli-kan.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah ketika Fathu Mekah,

إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ، وَالْمَيْتَةِ، وَالْخِنْزِيرِ، وَالْأَصْنَامِ

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.

Para sahabat bertanya,

Ya Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit hewan, dan digunakan untuk bahan bakar lampu?

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا، هُوَ حَرَامٌ

“Tidak boleh, itu haram.” (HR. Muslim 1581, Ahmad 14472 dan yang lainnya).

Syaikh as-Syinqithi mengatakan,

قال جمهور العلماء : نظرنا فيها فوجدنا العلة في الخمر والميتة والخنزير أنها نجسة ووجدنا الأصنام نجسة المعنى وإن لم تكن نجسة الحس

Mayoritas ulama mengatakan, kami perhatikan semua yang diharamkan itu. Kami simpulkan bahwa alasan khamr, bangkai, dan babi dilarang, karena ini barang najis. Sementara berhala dilarang, karena dia najis maknawi, meskipun bendanya tidak najis.

Kemudian beliau melanjutkan,

إذا ثبت أن تحريم البيع أن النبي- صلى الله عليه وسلم حرم بيع هذه الاشياء من أجل نجاستها قالوا فكل نجس لا يجوز بيعه

Jika disimpulkan tentang haramnya jual beli, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan jual beli barang tertentu karena status najisnya, maka para ulama menetapkan kaidah, “Semua yang najis tidak boleh diperjual belikan.”

Sumber: Durus Sunan Turmudzi, Syaikh Muhmmad Mukhtar as-Syinqithy

Yang Haram Dimakan, Belum tentu Haram Dijual

Terdapat hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu,

إنَّ اللهَ إذا حرَّمَ شيئاً ، حرَّمَ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan sesuatu, Dia haramkan uang hasil penjualannya. (HR. Ibn Abi Syaibah 20754).

Keterangan an-Nawawi,

أما الحديث..عن أبن عباس .. إن الله إذا حرم على قوم أكل شيء حرم عليهم ثمنه فمحمول على ما المقصود منه الأكل بخلاف ما المقصود منه غير ذلك كالعبد والبغل والحمار الأهلي فإن أكلها حرام وبيعها جائز بالاجماع

Untuk hadis dari Ibn Abbas, bahwa “Allah ketika mengharamkan untuk makan sesuatu, Allah haram hasil penjualannya.” Hadis ini dipahami jika tujuan makanan itu dijual adalah untuk dimakan. Berbeda jika tujuan menjual benda itu bukan untuk dimakan, seperti jual beli budak, bighal, dan himar jinak. Hukum memakan ketiganya adalah haram, sementara menjualnya boleh dengan sepakat ulama. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 11/3).

Rincian Jual Beli Berdasarkan Kaidah

Pertama, jual beli serangga atau binatang kecil

Prinsip yang ditekankan ulama adalah barang yang nilai manfaatnya sangat tidak sebanding dengan harga jual, maka tidak boleh diperjual belikan.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

اتفق الفقهاء على عدم جواز بيع الحشرات التي لا نفع فيها، إذ يشترط في المبيع أن يكون منتفعا به، فلا يجوز بيع الفئران، والحيات والعقارب، والخنافس، والنمل ونحوها، إذ لا نفع فيها يقابل بالمال

Ulama sepakat, tidak boleh menjual serangga yang sama sekali tidak ada manfaatnya. Karena syarat barang yang dijual, harus memiliki manfaat. Sehingga tidak boleh menjual tikus, ular, kalajengking, kumbang ampal, semut, dst. karena hewan-hewan ini tidak memiliki manfaat yang senilai dengan harta.

أما إذا وجد من الحشرات ما فيه منفعة، فإنه يجوز بيعه كدود القز، حيث يخرج منه الحرير الذي هو أفخر الملابس، والنحل حيث ينتج العسل

Sementara hewan kecil yang punya manfaat, boleh dijual, seperti ulat sutra, yang bisa menghasilkan sutra, kain termahal. Atau lebah yang bisa menghasilkan madu.

وقد نص الحنفية والشافعية والحنابلة على جواز بيع دود العلق، لحاجة الناس إليه للتداوي بمصه الدم …وقال الحنابلة: بجواز بيع الديدان لصيد السمك.

Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hambali mengatakan bolehnya menjual lintah, karena orang butuh untuk pengobatan dengan menghisap darah… ulama Hambali menegaskan, boleh menjual ulat untuk umpan mancing ikan.

Terdapat kadiah umum yang disampaikan al-Hashkafi tentang jual beli hasyarat (hewan kecil),

وقد وضع الحصكفي من الحنفية ضابطا لبيع الحشرات، فقال: إن جواز البيع يدور مع حل الانتفاع

Al-Hashkafi – ualam hanafiyah – membuat batasan untuk jual beli hasyarat. Dia menyatakan, “Boleh menjual hasyarat kembali pada adanya unsur manfaat.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 17/280 – 281).

Kedua, jual beli anjing

Anjing berburu, atau penjaga, memberikan manfaat bagi manusia.

Hanya saja, terdapat dalil tegas yang melarang jual beli anjing. Meskipun untuk berburu atau untuk penjaga. Inilah pendapat yang lebih kuat.

Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ

Bahwa Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing. (HR. Bukhari 2237 & Muslim 4092).

Bahkan ketika orang yang menjual anjing itu minta bayaran, kita boleh kasih dia tanah di tangannya. Artinya sama sekali tidak boleh ada bayaran.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَإِنْ جَاءَ يَطْلُبُ ثَمَنَ الْكَلْبِ فَامْلأْ كَفَّهُ تُرَابًا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing. Jika penjual minta bayaran penjualan anjingnya, penuhi tangannya dengan tanah. (HR. Abu Daud 3021 dan sanadnya dishahihkan al-Hafidz Ibn Hajar).

Ketiga, jual beli kucing

Kucing, tidak kita pungkiri memiliki manfaat, meskipun kucing haram dimakan. karena itu, ada sebagian ulama yang membolehkan jual beli kucing. akan tetapi, jumhur ulama mengatakan, jual beli kucing terlarang. Mengingat ada hadis tegas yang mengharamkan hasil penjualan kucing.

dari Abu Az-Zubair, bahwa beliau pernah bertanya kepada Jabir tentang hukum uang hasil penjualan anjing dan Sinnur. Lalu sahabat Jabir Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal itu.” (HR. Muslim 1569).

Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur.” (HR. Abu Daud 3479, Turmudzi 1279, dan dishahihkan al-Albani).

Sinnur artinya kucing.

Keempat, Jual beli ikan hias, burung hias

Benda-benda ini, sekalipun halal, namun dibeli bukan untuk dimakan. Kalaupun dimakan, harganya sangat tidak sebanding dengan rasanya. Para penggemar burung dan ikan melakukan jual beli karena keindahannya atau keindahan suaranya. Dan itulah sisi manfaatnya. Sementara manfaat melihat keindahan burung atau ikan, atau mendengarkan keindahan suara burung, termasuk manfaat yang diperbolehkan.

Dalam Fatwa Lajnah Daimah dinyatakan,

بيع طيور الزينة مثل الببغاوات والطيور الملونة والبلابل لأجل صوتها جائز ؛ لأن النظر إليها وسماع أصواتها غرض مباح , ولم يأت نص من الشارع على تحريم بيعها أو اقتنائها

Jual beli burung hias, seperti kakak tua, burung warna-warni atau burung berkicau, karena untuk menikmati suaranya, diperbolehkan. Karena memandangnya atau mendengar suaranya termasuk manfaat yang mubah. Sementara tidak ada dalil tegas dari syariat yang melarang jual beli burung atau merawat burung. (Lajnah Daimah, 13/39).

Kelima, hewan berburu selain anjing

Seperti singa, macan, elang, dst.

Tidak ada dalil yang melarang mentransaksikan hewan-hewan ini. Sementara sebagian manusia membutuhkannya untuk berburu. Karena itulah, para ulama membolehkan jual  beli hewan semacam ini. Berbeda dengan anjing buruan, sekalipun ada manfaatnya, tapi ada larangan khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Qudamah mengatakan,

وسباع البهائم  وجوارح الطير التي تصلح للصيد، التي كالفهد والصقر، والبازي والشاهين، والعقاب، والطير المقصود صوته، الهَزَار، والبلبل، والببغاء، وأشباه ذلك، فكله يجوز بيعه

Hewan penerkam yang bisa digunakan untuk berburu, seperti citah, falkon,  alap-alap, elang, atau burung yang suaranya indah, seperti burung krosbil, burung berkicau, kaka tua, atau semacamnya, semuanya boleh dijual. (al-Mughni, 4/327)

Demikian, Allahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits

PengusahaMuslim.com

SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/4936-kaidah-dalam-fiqh-jual-beli-bagian-03.html